Selasa, 07 Juli 2020

Perangkat Pembelajaran

 Perangkat Pembelajaran


Sebelum guru melaksanakan pembelajaran untuk mengaplikasikan pendekatan saintifik, maka guru harus menyusun perangkat pembelajaran yang digunakan sebagai panduan ketika melaksanakan pembelajaran di kelas. Berikut diuraikan hal-hal yang yang berkenan dengan perangkat pembelajaran.

Pengertian Perangkat Pembelajaran


Perangkat pembelajaran adalah salah satu wujud persiapan yang dilakukan oleh guru sebelum melakukan proses pembelajaran. Persiapan



mengajar merupakan salah satu tolak ukur dari sukses seorang guru. Kegagalan dalam perencanaan sama saja dengan merencanakan kegagalan. Hal tersebut menyiratkan betapa pentingnya melakukan persiapan pembelajaran melalui pengembangan perangkat pembelajara.
Peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 20, “Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang- kurangnya tujuh pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar (Daryanto dan Dwicahyono , 2014).
Proses pembelajaran merupakan aktivitas terencana yang disusun  guru akan siswa mampu belajar dan mencapai kompetensi yang diharapkan. Bertemali dengan definisi ini, jika guru akan melaksanakan pembelajaran terlebih dahulu guru tersebut harus menyusun perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran ini nantinya akan digunakan sebagai alat pemandu bagi guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. Oleh sebab itu, perencanaan pembelajaran haruslah lengkap, Sistematis, mudah diaplikasikan, namun tetap fleksibel dan akuntabel (Abidin, 2014).
Perangkat pembelajaran merupakan suatu perangkat yang dipergunakan dalam proses belajar mengajar. Oleh karena itu, setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun perangkat pembelajaran yang berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, memotivasi siswa untuk berpatisipasi aktif. Perangkat pembelajaran yang diperlukan



dalam mengelola proses belajar mengajar dapat berupa silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Lembar Kegiatan Siswa (LKS).
2.1.2 Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang telah ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih. Istilah standar kompetensi tidak lagi dikenal pada kurikulum 2013, muncul istilah baru yaitu kompetensi Inti (Daryanto, 2014).
Dalam Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 dijelaskankan bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) mengacu pada standar isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai kompetensi dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, efisien, memotifasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta



didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih (Abidin, 2014).
Hal yang sangat mendasar dari RPP Kurikulum 2013 ini adalah bahwa pendekatan pembelajaran harus menggambarkan sebuah proses pembelajaran yang lebih menunjukkan peran aktif siswa dalam mengkonstruksi pengetahuan dan keterampilannya. Sementara guru lebih banyak menampilkan perannya sebagai pembimnbing dan fasilitator belajar siswa. Komponen RPP terdiri atas beberapa elemen dasar sebagaimana diuraikan dalam Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 yakni identitas, Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK), deskripsi materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, serta media/alat, bahan, dan sumber belajar. Dalam Permendikbud Nomor
59 Tahun 2014 dijelaskan, menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip seperti perbedaan individu peserta didik, partisipasi aktif, kegiatan belajar yang berpusat pada peserta didik, pengembangan budaya membaca dan menulis, pemberian umpan balik, dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar