Perangkat Pembelajaran
Sebelum guru melaksanakan
pembelajaran untuk mengaplikasikan pendekatan saintifik, maka guru harus
menyusun perangkat pembelajaran yang digunakan sebagai panduan ketika
melaksanakan pembelajaran di kelas. Berikut diuraikan hal-hal yang yang
berkenan dengan perangkat pembelajaran.
Pengertian Perangkat Pembelajaran
Perangkat pembelajaran adalah salah satu wujud persiapan
yang dilakukan oleh guru sebelum melakukan proses pembelajaran. Persiapan
mengajar merupakan salah satu tolak ukur dari sukses
seorang guru. Kegagalan dalam perencanaan sama saja dengan merencanakan
kegagalan. Hal tersebut menyiratkan betapa pentingnya melakukan persiapan
pembelajaran melalui pengembangan perangkat pembelajara.
Peraturan pemerintah (PP) Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 20, “Perencanaan proses
pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-
kurangnya tujuh pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar,
dan penilaian hasil belajar (Daryanto dan Dwicahyono , 2014).
Proses pembelajaran merupakan
aktivitas terencana yang disusun guru
akan siswa mampu belajar dan mencapai kompetensi yang diharapkan. Bertemali
dengan definisi ini, jika guru akan melaksanakan pembelajaran terlebih dahulu
guru tersebut harus menyusun perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran
ini nantinya akan digunakan sebagai alat pemandu bagi guru dalam melaksanakan
proses pembelajaran. Oleh sebab itu, perencanaan pembelajaran haruslah lengkap,
Sistematis, mudah diaplikasikan, namun tetap fleksibel dan akuntabel (Abidin, 2014).
Perangkat pembelajaran merupakan
suatu perangkat yang dipergunakan dalam proses belajar mengajar. Oleh karena
itu, setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun perangkat
pembelajaran yang berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
memotivasi siswa untuk berpatisipasi aktif. Perangkat pembelajaran yang
diperlukan
dalam mengelola proses belajar mengajar dapat berupa silabus,
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Lembar Kegiatan Siswa (LKS).
2.1.2 Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian
pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang telah ditetapkan dalam
standar isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling
luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator
atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih. Istilah
standar kompetensi tidak lagi dikenal pada kurikulum 2013, muncul istilah baru
yaitu kompetensi Inti (Daryanto, 2014).
Dalam Permendikbud Nomor 59 Tahun
2014 dijelaskankan bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) mengacu pada
standar isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan
pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian
pembelajaran, dan skenario pembelajaran. RPP dikembangkan dari silabus untuk
mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai kompetensi
dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP
secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, efisien, memotifasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta
didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan
dalam satu kali pertemuan atau lebih (Abidin, 2014).
Hal yang sangat mendasar dari RPP
Kurikulum 2013 ini adalah bahwa pendekatan pembelajaran harus menggambarkan
sebuah proses pembelajaran yang lebih menunjukkan peran aktif siswa dalam
mengkonstruksi pengetahuan dan keterampilannya. Sementara guru lebih banyak
menampilkan perannya sebagai pembimnbing dan fasilitator belajar siswa. Komponen
RPP terdiri atas beberapa elemen dasar sebagaimana diuraikan dalam Permendikbud
Nomor 59 Tahun 2014 yakni identitas, Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar
(KD), Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK), deskripsi materi pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, serta media/alat, bahan, dan sumber belajar. Dalam
Permendikbud Nomor
59 Tahun 2014 dijelaskan, menyusun RPP hendaknya
memperhatikan prinsip-prinsip seperti perbedaan individu peserta didik,
partisipasi aktif, kegiatan belajar yang berpusat pada peserta didik,
pengembangan budaya membaca dan menulis, pemberian umpan balik, dan penerapan
teknologi informasi dan komunikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar