Jumat, 10 Juli 2020
Perangkat Pembelajaran
Sebelum guru melaksanakan pembelajaran untuk mengaplikasikan pendekatan saintifik, maka guru harus menyusun perangkat pembelajaran yang digunakan sebagai panduan ketika melaksanakan pembelajaran di kelas. Berikut diuraikan hal-hal yang yang berkenan dengan perangkat pembelajaran.
Pengertian Perangkat Pembelajaran
Perangkat pembelajaran adalah salah satu wujud persiapan yang dilakukan oleh guru sebelum melakukan proses pembelajaran. Persiapan mengajar merupakan salah satu tolak ukur dari sukses seorang guru. Kegagalan dalam perencanaan sama saja dengan merencanakan kegagalan. Hal tersebut menyiratkan betapa pentingnya melakukan persiapan pembelajaran melalui pengembangan perangkat pembelajara.
Peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 20, “Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang- kurangnya tujuh pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar (Daryanto dan Dwicahyono , 2014).
Proses pembelajaran merupakan aktivitas terencana yang disusun guru akan siswa mampu belajar dan mencapai kompetensi yang diharapkan. Bertemali dengan definisi ini, jika guru akan melaksanakan pembelajaran terlebih dahulu guru tersebut harus menyusun perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran ini nantinya akan digunakan sebagai alat pemandu bagi guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. Oleh sebab itu, perencanaan pembelajaran haruslah lengkap, Sistematis, mudah diaplikasikan, namun tetap fleksibel dan akuntabel (Abidin, 2014).
Perangkat pembelajaran merupakan suatu perangkat yang dipergunakan dalam proses belajar mengajar. Oleh karena itu, setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun perangkat pembelajaran yang berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, memotivasi siswa untuk berpatisipasi aktif. Perangkat pembelajaran yang diperlukan dalam mengelola proses belajar mengajar dapat berupa silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Lembar Kegiatan Siswa (LKS).
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang telah ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih. Istilah standar kompetensi tidak lagi dikenal pada kurikulum 2013, muncul istilah baru yaitu kompetensi Inti (Daryanto, 2014).
Dalam Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 dijelaskankan bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) mengacu pada standar isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai kompetensi dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, efisien, memotifasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih (Abidin, 2014).
Hal yang sangat mendasar dari RPP Kurikulum 2013 ini adalah bahwa pendekatan pembelajaran harus menggambarkan sebuah proses pembelajaran yang lebih menunjukkan peran aktif siswa dalam mengkonstruksi pengetahuan dan keterampilannya. Sementara guru lebih banyak menampilkan perannya sebagai pembimnbing dan fasilitator belajar siswa. Komponen RPP terdiri atas beberapa elemen dasar sebagaimana diuraikan dalam Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 yakni identitas, Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK), deskripsi materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, serta media/alat, bahan, dan sumber belajar. Dalam Permendikbud Nomor
59 Tahun 2014 dijelaskan, menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip seperti perbedaan individu peserta didik, partisipasi aktif, kegiatan belajar yang berpusat pada peserta didik, pengembangan budaya membaca dan menulis, pemberian umpan balik, dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi.
Kamis, 09 Juli 2020
Pengertian Bahasa Indonesia
Pengertian Bahasa Indonesia
Bahasa adalah merupakan sebuah simbol bunyi yang arbiter yang digunakan untuk berinteraksi antar individu dengan individu, kelompok dengan kelompok, atau individu dengan kelompok.
Bahasa Indonesia adalah bahasa kedua bagi kebanyakan anggota masyarakat Indonesia, arti bahasa yang baru kemudian dipelajarinya setelah mereka terbiasa dengan bahasa pertamanya (bahasa daerah) .
Bahasa adalah sebuah simbol bunyi yang arbiter yang digunakan untuk komunikasi manusia, dan sebuah alat untuk menkomunikasikan gagasan atau perasaan secara sistematis melalui penggunaan tanda, suara, gerak atau tanda-tanda yang di sepakati, yang memiliki makna yang dipahami, bahasa juga merupakan sistem lambang bunyi yang arbiter, yang dipergunakan oleh para anggota sosial untuk berkomunikasi, bekerja sama, dan mengidentifikasi diri (Solchan:2008).
Menurut Annie Oktaviani (2010) “Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia”. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi. Di Timur Leste, Bahasa Indonesia berposisi sebagai bahasa kerja. Dari sudut pandang linguistik, Bahasa Indonesia adalah suatu varian bahasa melayu. Dasar yang dipakai adalah bahasa melayu riyau dari abad ke-19. Dalam perkembangannya ia mengalami perubahan akibat penggunaanya sebagai bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak awal abad ke-20.
Menurut Sudjiman Panuti (2008) “Bahasa Indonesia adalah Bahasa Resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuan bangsa Indonesia, Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya bersamaan dengan Mulai berlakunya konstitusi.”
Menurut Alieva (1991:1) “Bahasa Indonesia adalah bahasa Negara dan bahasa persatuan nasional di Republik Indonesia”. Jadi dari pendapat diatas dapat dikatakan bahawa Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi dan bahasa pemersatu Republik Indonesia yang dipakai oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Selasa, 07 Juli 2020
Langkah-langkah Pembuatan RPP
Langkah-langkah Pembuatan RPP
Langkah-langkah pembuatan RPP pada kurikulum 2013 dijelaskan oleh
Daryanto dan Dwicahyono (2014) seperti dibawah ini.
a)
Identitas RPP
Menuliskan identitas RPP yang terdiri dari: Nama
sekolah, Mata Pelajaran, Kelas/Semester, materi pokok, dan alokasi waktu.
Alokasi
waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi
dasar, dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya pertemuan (contoh: 2 x 45
menit).
b) Tujuan RPP
Pada bagian tujuan RPP harus tercantum secara jelas
Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan Indikator Pencapaian Kompetensi. KI, KD
dan Indikator merupakan suatu alur pikir yang saling terkait. Berkenaan dengan
Indikator Pencapaian, menurut Abidin (2014) Indikator Pencapaian harus dapat
diukur sehingga disarankan untuk menggunakan kata kerja operasional yang dapat
diamati dan diukur dan mencakup sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
c)
Materi Pembelajaran
Materi pembelajaran adalah materi yang digunakan untuk
mencapai indikator. Materi dikutip dari materi pokok yang ada dalam silabus.
Materi pokok tersebut kemudian dikembangkan menjadi beberapa uraian materi.
Untuk memudahkan penetapan uraian materi dapat diacu dari indikator.
d)
Metode
Pembelajaran Metode dapat diartikan benar-benar sebagai
metode, tetapi dapat pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran,
bergantung pada karakteristik pendekatan dan/atau strategi yang dipilih. Pada
bagian ini dicantumkan pendekatan pembelajaran dan metode- metode yang
diintegrasikan dalam satu pengalaman belajar siswa:
1.
Pendekatan pembelajaran yang
digunakan, misalnya: pendekatan proses, kontekstual, pembelajaran langsung,
pemecahan masalah, dan sebagainya.
2.
Metode-metode yang digunakan,
misalnya: ceramah, inquiri, observasi, tanya jawab, dan seterusnya.
d)
Langkah-langkah Pembelajaran
Untuk mencapai satu kompetensi dasar
harus dicantumkan langkah- langkah kegiatan setiap pertemuan. Pada dasarnya,
langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan pendahuluan/ pembuka, kegiatan
inti, dan kegiatan penutup. Langkah-langkah standar yang harus dipenuhi pada
setiap unsur kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut:
1.
Kegiatan Pendahuluan Kegiatan
pendahuluan pada proses pem- belajaran ialah sebagai berikut:
a.
Orientasi: kegiatan orientasi
adalah memusatkan perhatian siswa terhadap materiyang akan dipelajari.
Orientasi dapat dilakukan dengan demostrasi singkat, eksperimen singkat,
bercerita, menunjukkan benda yang menarik, menggambarkan illustrasi, dan lain sebagainya.
b.
Apersepsi: kegiatan apersepsi
merupakan pemberian persepsi awal kepada siswa tentang materi yang akan
diajarkan. Tahap apersepsi juga dapat digunakan untuk mengetahui pengetahuan
awal siswa, seperti dengan memberikan pertanyaan atau mengaitkan apa yang
telah diketahui atau dialami siswa dengan materi yang akan
dipelajari. Kegiatan pendahuluan juga dapat dilakukan dengan:
1)
Motivasi: kegiatan motivasi
dilakukan untuk memberikan gam- baran manfaat mempelajari suatu pelajaran.
2)
Pemberian Acuan: kegiatan pemberian
acuan berkaitan dengan kajian ilmu yang akan dipelajari. Pemberian acuan juga
dapat berupa penjelasan materi pokok dan uraian materi pelajaran secara garis
besar. Serta dapat pula melakukan kegiatan pembagian kelompok belajar atau
penjelasan mekanisme pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan rencana pelaksanaan
pembelajaran.
2.
Kegiatan Inti
Kegiatan inti berisikan
langkah-langkah sistematis yang dilalui siswa untuk dapat mengkonstruksi ilmu
sesuai dengan skema (frame work) masing-masing. Langkah-langkah tersebut
disusun sedemikian rupa agar siswa dapat menunjukkan perubahan perilaku
sebagaimana dituangkan pada tujuan pembelajaran dan indikator. Bahan ajar yang
digunakan dalam proses pembelajaran adalah LKS.
Menurut Prastowo (2011) denga menggunakaan LKS dapat meminimalkan peran
pendidik, namun lebuh mengaktifkan siswa, mempermudah siswa dalam memahami
materi, sebagai bahan ajar yang ringkas dan kaya tugas, serta memudahkan
pelaksanaan pengajaran kepada siswa.
3.
Kegiatan Penutup
Kegiatan penutup
merupakan langkah akhir proses pembelajaran. Kegiatan penutup dilakukan
bertujuan untuk membuat rangkuman/simpulan, menetapkan konsep, memberikan tes
atau tugas. Dapat juga dengan memberikan arahan tindak lanjut pembelajaran,
dapat berupa kegiatan di luar kelas, si rumah, atau tugas sebagai remidi/pengayaan.
4.
Sumber Belajar
Pemilihan sumber belajar mengacu pada
silabus yang dikembangkan oleh satuan pendidikan. Pada sumber harus dituliskan
secara lengkap, seperti buku yang digunakan selama proses pembelajaran, nara
sumber, dan sumber belajar lai yang relevan. Buku yang digunakan harus ditulis secara
lengkap identitas judul, pengarang, penerbit, kota terbit, dan tahun terbitnya.
Jika akan menggunakan nara sumber sebagai sumber belajar, perlu dituliskan
profil nara sumber yang akan dilibatkan dalam
pembelajaran.
5.
Penilaian
Pada bagian penilaian harus
dituliskan secara jelas jenis/ragam/prosedur/ bentuk penilaian yang akan
digunakan untuk mengukur ketercapaian tujuan pembelajaran. Selain menuliskan
jenis atau bentuk penilaian yang akan digunakan, pada bagian ini harus
dituliskan instrumen serta pedoman penilaian. Yang mana pada
instrumen dan pedoman penilaian dapat dilampirkan. Penilaian harus
meliputi tiga ranah tujuan yakni sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
b. Prosedur
Pengembangan RPP
Tahapan pada pengembangan RPP menurut Permendikbud Nomor
59 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
1.
Mengaji Silabus Secara umum, untuk
setiap materi pembelajaran pada setiap silabus terdapat 4 KD sesuai dengan
aspek KI (sikap spiritual, sikap diri, dan terhadap lingkungan, pengetahuan,
dan keterampilan). Untuk mencapai 4 KD tersebut, di dalam silabus dirumuskan
kegiatan peserta didik secara umum dalam pembelajaran berdasarkan standar
proses. Kegiatan peserta didik merupakan rincian dari eksplorasi, elaborasi,
dan konfirmasi, yakni: mengamati, menanya, mengumpulkan informasi,
menalar/mengasosiasi, dan mengkomunikasikan. Kegiatan ini kemudian dirinci
lebih lanjut di dalam RPP, dalam bentuk langkah- langkah yang dilakukan guru
dalam pembelajaran, yang membuat peserta didik aktif belajar. Pengajian juga
meliputi perumusan indikator, KD dan penilaian.
2.
Mengidentifikasi Materi
Pembelajaran Mengidentifikasi materi pembelajaran yang menunjang pencapaian KD
dengan mempertimbangkan potensi peserta didik, relevansi dengan karakteristik
daerah, tingkat perkembangan fisik; intelektual; emosional; dan spiritual
peserta didik, kebermanfaatan bagi peserta didik, struktur keilmuan,
aktualitas; kedalaman; dan keluasan materi
pembebelajaran, relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan peserta
didik, serta alokasi waktu.
3.
Mengembangkan Indikator pencapaian
kompetensi Indikator pencapaian kompetensi adalah tanda-tanda atau perilaku
yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk kompetensi dasar (KD) pada
kompetensi inti (KI)- 3 (pengetahuan) dan KI-4 (keterampilan); dan perilaku
yang dapat diobservasi untuk disimpulkan sebagai pemenuhan KD pada KI-1 dan
KI-2, yang kedua-duanya menjadi acuan penilaian mata pelajaran.
4.
Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang
melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik,
peserta didik dengan guru, lingkungan,dan sumber belajar lainnya dalam rangka
pencapaian KD. Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui
penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta
didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
5.
Penjabaran Jenis Penilaian Di dalam
silabus telah ditentukan jenis penilaiannya. Penilaian pencapaian KD peserta
didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian sikap dilakukan dengan
pengamatan, penilaian diri, dan melalui jurnal (catatan pendidik). Untuk
menilai pengetahuan dilakukan dengan tes dan penugasan. Sedangkan untuk meilai
keterampilan dilakukan melalui kinerja (praktik), portfolio, projek,
dan produk. Oleh karena pada setiap pembelajaran peserta
didik didorong untuk menghasilkan karya, maka penyajian portofolio merupakan
cara penilaian yang harus dilakukan untuk jenjang pendidikan dasar dan
menengah.
6.
Menentukan Alokasi Waktu Penentuan
alokasi waktu pada setiap KD didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi
waktu matapelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah KD, keluasan,
kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan KD. Alokasi waktu yang
dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai KD
yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam. Oleh karena itu, alokasi
tersebut dirinci dan disesuaikan lagi di RPP.
7.
Menentukan Sumber Belajar Sumber
belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta
lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Perangkat Pembelajaran
Perangkat Pembelajaran
Sebelum guru melaksanakan
pembelajaran untuk mengaplikasikan pendekatan saintifik, maka guru harus
menyusun perangkat pembelajaran yang digunakan sebagai panduan ketika
melaksanakan pembelajaran di kelas. Berikut diuraikan hal-hal yang yang
berkenan dengan perangkat pembelajaran.
Pengertian Perangkat Pembelajaran
Perangkat pembelajaran adalah salah satu wujud persiapan
yang dilakukan oleh guru sebelum melakukan proses pembelajaran. Persiapan
mengajar merupakan salah satu tolak ukur dari sukses
seorang guru. Kegagalan dalam perencanaan sama saja dengan merencanakan
kegagalan. Hal tersebut menyiratkan betapa pentingnya melakukan persiapan
pembelajaran melalui pengembangan perangkat pembelajara.
Peraturan pemerintah (PP) Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 20, “Perencanaan proses
pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-
kurangnya tujuh pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar,
dan penilaian hasil belajar (Daryanto dan Dwicahyono , 2014).
Proses pembelajaran merupakan
aktivitas terencana yang disusun guru
akan siswa mampu belajar dan mencapai kompetensi yang diharapkan. Bertemali
dengan definisi ini, jika guru akan melaksanakan pembelajaran terlebih dahulu
guru tersebut harus menyusun perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran
ini nantinya akan digunakan sebagai alat pemandu bagi guru dalam melaksanakan
proses pembelajaran. Oleh sebab itu, perencanaan pembelajaran haruslah lengkap,
Sistematis, mudah diaplikasikan, namun tetap fleksibel dan akuntabel (Abidin, 2014).
Perangkat pembelajaran merupakan
suatu perangkat yang dipergunakan dalam proses belajar mengajar. Oleh karena
itu, setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun perangkat
pembelajaran yang berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan,
memotivasi siswa untuk berpatisipasi aktif. Perangkat pembelajaran yang
diperlukan
dalam mengelola proses belajar mengajar dapat berupa silabus,
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Lembar Kegiatan Siswa (LKS).
2.1.2 Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian
pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang telah ditetapkan dalam
standar isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling
luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator
atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih. Istilah
standar kompetensi tidak lagi dikenal pada kurikulum 2013, muncul istilah baru
yaitu kompetensi Inti (Daryanto, 2014).
Dalam Permendikbud Nomor 59 Tahun
2014 dijelaskankan bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) mengacu pada
standar isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan
pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian
pembelajaran, dan skenario pembelajaran. RPP dikembangkan dari silabus untuk
mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai kompetensi
dasar (KD). Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP
secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, efisien, memotifasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta
didik. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan
dalam satu kali pertemuan atau lebih (Abidin, 2014).
Hal yang sangat mendasar dari RPP
Kurikulum 2013 ini adalah bahwa pendekatan pembelajaran harus menggambarkan
sebuah proses pembelajaran yang lebih menunjukkan peran aktif siswa dalam
mengkonstruksi pengetahuan dan keterampilannya. Sementara guru lebih banyak
menampilkan perannya sebagai pembimnbing dan fasilitator belajar siswa. Komponen
RPP terdiri atas beberapa elemen dasar sebagaimana diuraikan dalam Permendikbud
Nomor 59 Tahun 2014 yakni identitas, Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar
(KD), Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK), deskripsi materi pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, serta media/alat, bahan, dan sumber belajar. Dalam
Permendikbud Nomor
59 Tahun 2014 dijelaskan, menyusun RPP hendaknya
memperhatikan prinsip-prinsip seperti perbedaan individu peserta didik,
partisipasi aktif, kegiatan belajar yang berpusat pada peserta didik,
pengembangan budaya membaca dan menulis, pemberian umpan balik, dan penerapan
teknologi informasi dan komunikasi.
Langganan:
Postingan (Atom)